6 Pelaku Prostitusi di ciduk Polda Gorontalo
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKjkylqUMfE6Z5Qgrm2U2dssyIDCokucRfKjOy9NlkZSfPgvZQbe0lKC4hNE3Hw49LZsk2YVuKNkmsixi5RS5OguhquvfLNJbZmc5NY4I4mrnQkcY-D2d_4I0AxahrxrM7ghf_nTBgORbq/w640-h361/prostitusi-online-ilustrasi.jpg)
Liputankriminaldunia - Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan membuka prostitusi di Venesia BSD Karaoke Executive, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa para tersangka itu berasal dari unsur mucikari dan manajemen tempat karaoke yang menjadi modus prostitusi tersebut. "Ada tiga mucikari dan tiga manajemen perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sambo saat dihubungi wartawan, Jumat (21/8). Sementara itu, Sambo menuturkan bahwa para korban yang juga ikut digerebek oleh kepolisian pada 19 Agustus 2020 lalu telah ditempatkan di balai rehabilitasi sosial di wilayah Jakarta Timur. Diketahui, ada sebanyak 47 orang yang menjadi wanita pemandu atau LC. Mereka berasal dari sejumlah daerah seperti, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. BACA JUGA : Gegara Cemburu But...